Friday, October 12, 2012

KATEKESE KELUARGA:

APAKAH SEORANG ANAK DAPAT DIBAPTIS DALAM GEREJA KATOLIK MESKIPUN ORANGTUANYA BEDA AGAMA/GEREJA ATAU PERKAWINANNYA BERMASALAH?

Seringkali perkawinan beda agama/ gereja menimbulkan permasalahan pelik yang tidak mudah diselesaikan, yakni mendidik anak secara Katolik.

Perkawinan beda gereja yaitu perkawinan antara seorang Katolik dengan seorang Kristen Non Katolik. Perkawinan beda agama yaitu perkawinan antara seorang Katolik dengan seorang yang bukan Kristen, seperti Islam, Hindu, Buddha. Perkawinan bermasalah maksudnya perkawinan beda agama/gereja yang tidak dilaksanakan secara norma Gereja Katolik/ tidak dilaksanakan melalui tata cara Katolik. Contoh: Seorang Katolik menikah dengan seorang Protestan di Gereja Protestan, Seorang Katolik menikah dengan seorang Muslim di KUA. Perkawinan bermasalah juga terjadi jika dua orang Katolik bercerai secara sipil kemudian menikah lagi dengan sesama Katolik tapi hanya secara sipil dan memiliki anak.

Dalam hal ini Gereja Katolik mengajarkan kepada orangtua untuk mengusahakan agar anaknya dibaptis dalam minggu-minggu pertama setelah kelahirannya sesuai dengan norma kanonik (Kan 867). Mengapa demikian? Karena anak-anak yang memiliki dosa asal membutuhkan pembaptisan sebagai kelahiran kembali sehingga diangkat menjadi anak-anak Allah. Gereja dan orang tua dapat dikatakan menghalangi anak-anaknya memperoleh rahmat tak ternilai menjadi anak Allah, kalau mereka tidak dengan segera membaptisnya sesudah kelahiran (KGK 1250).

Dengan demikian, anak yang lahir dari perkawinan beda agama/gereja dan perkawinan yang bermasalah DAPAT DIBAPTIS DALAM GEREJA KATOLIK, asalkan memenuhi persyaratan berikut:
1. Mendapatkan persetujuan dari orangtuanya, baik yang Katolik maupun bukan Katolik, termasuk perkawinan yang bermasalah. Hal ini untuk menghormati hak dari orangtua yang bukan Katolik terhadap pembaptisan anak. Kecuali dalam bahaya maut, pembaptisan anak dapat dilakukan meski tidak mendapatkan persetujuan orangtuanya (Kan 868).

2. Jaminan bahwa anak tersebut akan mendapatkan pendidikan Katolik dengan baik karena pendidikan iman anak merupakan tanggungjawab utama dari orangtua.

Mengapa dalam bahaya maut, bayi dapat dibaptis tanpa persetujuan orangtuanya?

Prinsip Salus Animarum (Kan 1752), dimana karya pelayanan pastoral Gereja pertama dan utama demi keselamatan jiwa-jiwa sehingga dalam pelayanan pastoral khususnya masalah pembaptisan anak dari perkawinan yang bermasalah nilai keselamatan jiwa-jiwa menjadi prinsip utama.

--Deo Gratias--

No comments:

Post a Comment